oleh Monatary Purborini Dosen Pengampu : Eman Sulaeman PENURUNAN TARIF PPH FINAL ATAS UMKM UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan suatu usaha yang dimiliki masyarakat kecil dengan omset tertentu. UMKM biasanya memproduksi barangnya sendiri atau handmade , dan seringkali memiliki karyawan yang sedikit. Tak jarang pula jika UMKM yang ada hanya memiliki satu karyawan saja, tak lain tak bukan adalah pemilik UMKM itu sendiri. Sedangkan dalam Undang-Undang Perpajakan, UMKM tidak disebutkan secara tersurat, namun disebutkan sebagai usaha, baik perseorangan ataupun berbentuk badan, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 milyar. Walaupun UMKM merupakan usaha kecil, atau bisa dibilang printilan di Indonesia, namun faktanya UMKM menjadi hal yang penting bagi Indonesia karena dari UMKM ini pemerintah Indonesia dapat menekan angka pengangguran. Selain itu dengan adanya UMKM, pemerintah Indonesia diuntungkan atas devisa yang masuk. Eits, jangan salah ya, UMKM juga b