MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

oleh Monatary Purborini
Dosen Pengampu : Eman Sulaeman


Halo teman-teman online sekalian, pada kesempatan kali ini Saya akan membagikan video karya Saya sendiri yang berisikan langkah-langkah menghitung PPh Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Video ini menjelaskan secara singkat atau gambaran umumnya saja. Apabila teman-teman online sekalian kurang paham, bisa meninggalkan komentarnya di bawah postingan ini dan akan Saya balas sekiranya Saya dapat membantu, atau untuk lebih jelas lagi teman-teman dapat mencari artikel lain yang membantu bahkan membaca sendiri aturannya pada Undang-Undang Perpajakan dan peraturan di bawahnya.


Yang ingin Saya tekankan di sini adalah adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan mengurangi penghasilan neto teman-teman online sekalian. PTKP ini menjadi batasan berapa sih penghasilan yang akan dikenakan pajak sesuai tarif Pasal 17. PTKP sendiri juga bervariasi tergantung status dan tanggungan teman-teman online pada awal tahun atau pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak terkait.


Apabila didapat penghasilan neto setelah dikurangi 3 hal yaitu zakat, kompensasi kerugian maksimal selama 5 tahun terakhir, serta PTKP, ternyata hasilnya 0 atau bahkan di bawah 0 (3 pengurang yaitu zakat, kompensasi kerugian, dan PTKP lebih besar dari penghasilan neto) maka teman-teman online tidak perlu khawatir. Hal itu berarti teman-teman online tidak perlu membayar pajak karena pajak terutang teman-teman sekalian adalah Rp 0. Mengapa demikian? Karena tidak ada penghasilan teman-teman online sekalian yang dapat dikenakan pajak.


Bagaimana jika terdapat Penghasilan Kena Pajak? Pada tahapan kelima, teman-teman online dapat menghitung sendiri berapa pajak penghasilan dengan mengalikan tarif PPh Pasal 17. Tarif ini merupakan jenis tarif progresif atau bertingkat. Misalnya Pajak Penghasilan teman-teman online sebesar 90 juta, maka sebesar 50 juta dikenakan tarif 5% dan sisanya 40 juta dikenakan tarif 15%. Begitu seterusnya apabila terdapat teman-teman online yang memiliki Penghasilan Kena Pajak di atas 500 juta.

Jika teman-teman memiliki kredit pajak baik PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, atau mungkin PPh Pasal 26, maka dapat dikurangkan dari PPh terhutang sehingga PPh yang masih harus dibayar menjadi sedikit, atau bisa jadi teman-teman online sekalian memiliki PPh Lebih Bayar sehingga dapat meminta restitusi.

Bagaimana? Ternyata mudah dan tidak membebani pengeluaran kan..
NB : PTKP dapat berubah-ubah setiap tahun, semoga saja PTKP Tahun Pajak 2018 naik ya J



Ditulis sebagai salah satu tugas materi perkuliahan Komunikasi Bisnis
Monatary Purborini
D3 Pajak 2016
5-05/23
Politeknik Keuangan Negara STAN


Daftar pustaka:
https://www.finansialku.com/studi-kasus-cara-menghitung-pajak-penghasilan/
http://www.manarabintang.com/ptkp-2017-masih-sama-dengan-ptkp-2016-berdasarkan-pmk-no-101pmk-0102016
https://www.linovhr.com/kenali-potongan-apa-saja-yang-ada-pada-slip-gaji-anda/tarif-pph-17/

Comments