PENURUNAN TARIF PPH FINAL UMKM

oleh Monatary Purborini
Dosen Pengampu : Eman Sulaeman

PENURUNAN TARIF PPH FINAL ATAS UMKM

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan suatu usaha yang dimiliki masyarakat kecil dengan omset tertentu. UMKM biasanya memproduksi barangnya sendiri atau handmade, dan seringkali memiliki karyawan yang sedikit. Tak jarang pula jika UMKM yang ada hanya memiliki satu karyawan saja, tak lain tak bukan adalah pemilik UMKM itu sendiri. Sedangkan dalam Undang-Undang Perpajakan, UMKM tidak disebutkan secara tersurat, namun disebutkan sebagai usaha, baik perseorangan ataupun berbentuk badan, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 milyar.
Walaupun UMKM merupakan usaha kecil, atau bisa dibilang printilan di Indonesia, namun faktanya UMKM menjadi hal yang penting bagi Indonesia karena dari UMKM ini pemerintah Indonesia dapat menekan angka pengangguran. Selain itu dengan adanya UMKM, pemerintah Indonesia diuntungkan atas devisa yang masuk. Eits, jangan salah ya, UMKM juga bisa mejeng di pasar internasional lo! Jangan salah juga kalo Indonesia menjadi negara dengan UMKM terbesar di dunia.
Dengan sederet keuntungan UMKM ini, berbagai dukungan diberikan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu dari banyaknya dukungan ini, yang sedang ramai diperbincangkan khalayak umum adalah tarif PPh Final atas UMKM yang turun pada 1 Juli 2018 lalu. Tarif baru ini sebesar 0.5% yang awalnya sebesar 1%. Tarif baru ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018. Adapun tarif sebesar 0.5% ini dikenakan atas bruto atau omset UMKM. Jadi walaupun penurunan tarifnya relatif kecil, namun sangat berarti bagi keberlangsungan UMKM.
Meskipun tarif PPh Final atas UMKM ini turun menjadi 0.5%, ternyata ketentuan ini bersifat opsional karena Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif dengan skema baru 0.5% ini atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Skema normal ini tak lain adalah dengan melakukan pembukuan.
Untuk lebih memahami sifat opsional ini, yuk simak poin-poin penting ini.
·    Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memilih menggunakan skema PPh Final 0.5% tidak perlu repot-repot melakukan pembukuan atas usahanya ini karena tarif 0.5% PPh Final atas UMKM ini dikenakan atas omset/peredaran brutonya. Konsekuensinya adalah apabila usaha sedang tersendat (mengalami kerugian), DJP tetap mengenakan PPh Final atas UMKM ini. Hal ini sudah jelas disebutkan bahwa tarif 0.5% tersebut dikenakan atas omset dan tidak mengenal biaya-biaya yang dikeluarkan.
·   Apabila Wajib Pajak tidak ingin menggunakan skema PPh Final, Wajib Pajak dapat menggunakan skema normal sesuai UU PPh yaitu dengan melakukan pembukuan di mana penghasilan yang dilaporkan merupakan omset dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikeluarkan. Konsekuensinya adalah tarif 0.5% ini tidak berlaku karena dengan pembukuan ini Wajib Pajak akan menggunakan tarif Pasal 17 yaitu 25% untuk Badan, dan tarif berlapis (5%, 15%, 25%, 30%) bagi Orang Pribadi. Jika suatu saat Wajib Pajak mengalami kerugian, atas penghasilannya tidak dikenakan pajak.
Di samping keuntungan yang diberikan atas sifat opsional ini ternyata tarif 0.5% tidak dapat digunakan secara terus-menerus seperti pendahulunya tarif 1%. Atau dengan kata lain, skema ini memiliki batasan waktunya yaitu:
·     7 tahun pajak untuk WP OP
·     4 tahun pajak untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma
·     3 tahun pajak untuk WP Badan berbentuk PT.
Setelah jangka waktu di atas, Wajib Pajak diwajibkan menggunakan skema normal yaitu dengan melakukan pembukuan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan Wajib Pajak lebih terintegrasi dengan adanya pembukuan.
Lalu, siapa aja sih yang boleh menggunakan opsi pertama atau skema PPh Final 0.5% ini? Ada 2 kategori di antaranya:
·     Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
·    Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu peredaran brutonya di bawah Rp 4.8 milyar (sesuai definisi UMKM yang telah dibahas di awal). Apabila peredaran brutonya sudah mencapai Rp 4.8 milyar maka mau tidak mau wajib menggunakan opsi kedua.
Batasan lain pada PPh Final UMKM ini adalah mengenai Subjek Pajaknya. Bagi teman-teman Wajib Pajak yang termasuk golongan di bawah ini, tidak dapat menggunakan tarif final 0.5%.
·      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud misalnya dokter, akuntan, dan pengacara.
·      Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
·    Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Misalnya WP OP atau Badan yang bergerak di bidang konstruksi.
·       Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

POTENSI PENERIMAAN BERKURANG NAMUN TINGKAT KEPATUHAN MENINGKAT

Contoh Pelaku UMKM
Dengan menurunnya tarif PPh Final atas UMKM menjadi 0.5%, sudah tentu potensi penerimaan di bidang perpajakan ikut berkurang karena pajak terutang atas PPh UMKM ini juga akan menurun seiring penurunan tarifnya. Hal ini hanya berlangsung dalam jangka waktu yang pendek karena skema ini memiliki batasan waktu dan setelahnya Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan.
Pertanyaannya : apakah setelah melakukan pembukuan potensi penerimaan di bidang perpajakan meningkat? Walaupun tarif PPh dengan skema pembukuan lebih tinggi daripada tarif PPh Final UMKM, bukan berarti potensi penerimaan ikut meningkat. Hal ini dikarenakan pada skema normal Penghasilan Kena Pajak dihitung dari peredaran bruto dikurangi biaya-biaya. Jadi apabila biayanya besar maka penerimaan pajak akan menurun, dan apabila terjadi kerugian tidak akan ada penerimaan pajak.

Lalu apa sebenarnya tujuan pemerintah dalam menurunkan tarih PPh Final UMKM ini? Mengutip dari beberapa sumber serta berdasar kesimpulan penulis, inilah tujuan pemerintah menurunkan tarif UMKM baik secara langsung atau terselubung:
·       Mendorong pelaku UMKM agar berperan aktif dalam kegiatan ekonomi.
·   Meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan, sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
·    Mengurangi beban kerja DJP dalam menegakkan peraturan karena dengan menurunnya tarif, diharapkan pelaku UMKM menjadi lebih patuh.

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGOMUNIKASIKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menyemarakkan kebijakan baru ini. Di sini penulis akan mengaitkannya dengan model komunikasi.

1.      Komunikasi Linear

Penyampaian Kebijakan melalui Youtube oleh DJP

Upaya dalam menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat secara linear telah dilakukan oleh pemerintah terutama dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Di antaranya yaitu pemberian informasi secara online oleh DJP melalui akun Youtube, Twitter, dan Instagram. Adapun penyampaian informasi secara offline juga dilakukan oleh pemerintah seperti memasang baliho di pinggir jalan, poster, serta lewat saluran televisi.

2.      Komunikasi Interaksional

Pembinaan Peningkatan Kualitas dan Kinerja UMKM oleh KPP Pratama Bantul

Secara interaksional, pemerintah juga menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat terutama pelaku UMKM. Di antaranya yaitu Pembinaan Peningkatan Kualitas dan Kinerja UMKM yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bantul. Penyampaian kebijakan ini berbentuk komunikasi interaksional dengan tujuan utamanya memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM dan tidak secara langsung menyampaikan penurunan tarif PPh Final UMKM. Penyampaian penurunan tarif tersebut disampaikan kepada masyarakat secara transaksional.

3.      Komunikasi Transaksional

Sosialisasi PPh Final UMKM 0.5% di KPP Pratama Poso

Secara transaksional, pemerintah melalui DJP telah memberikan informasi mengenai kebijakan baru ini, baik kepada masyarakat umum, maupun kepada sesama pemerintah (non kemenkeu). Di antaranya yaitu sosialisasi di KPP Pratama Poso yang mengundang sejumlah pelaku UMKM pada 26 Juli silam.



Comments

  1. Mantap, infonya lengkap dan jelas

    ReplyDelete
  2. Wah gila sih.. Saya setuju dengan artikelnya.. Ditunggu postingan berikutnya kakaa

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Post a Comment