PENURUNAN TARIF PPH FINAL UMKM
oleh Monatary Purborini
Dosen Pengampu : Eman Sulaeman
PENURUNAN TARIF PPH FINAL ATAS UMKM
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah
merupakan suatu usaha yang dimiliki masyarakat kecil dengan omset tertentu.
UMKM biasanya memproduksi barangnya sendiri atau handmade, dan seringkali memiliki karyawan yang sedikit. Tak jarang
pula jika UMKM yang ada hanya memiliki satu karyawan saja, tak lain tak bukan
adalah pemilik UMKM itu sendiri. Sedangkan dalam Undang-Undang Perpajakan, UMKM
tidak disebutkan secara tersurat, namun disebutkan sebagai usaha, baik perseorangan
ataupun berbentuk badan, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 milyar.
Walaupun UMKM merupakan usaha kecil, atau bisa
dibilang printilan di Indonesia,
namun faktanya UMKM menjadi hal yang penting bagi Indonesia karena dari UMKM
ini pemerintah Indonesia dapat menekan angka pengangguran. Selain itu dengan
adanya UMKM, pemerintah Indonesia diuntungkan atas devisa yang masuk. Eits,
jangan salah ya, UMKM juga bisa mejeng di pasar internasional lo! Jangan salah
juga kalo Indonesia menjadi negara dengan UMKM terbesar di dunia.
Dengan sederet keuntungan UMKM ini, berbagai
dukungan diberikan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu dari banyaknya
dukungan ini, yang sedang ramai diperbincangkan khalayak umum adalah tarif PPh
Final atas UMKM yang turun pada 1 Juli 2018 lalu. Tarif baru ini sebesar 0.5%
yang awalnya sebesar 1%. Tarif baru ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
pada 8 Juni 2018. Adapun tarif sebesar 0.5% ini dikenakan atas bruto atau omset
UMKM. Jadi walaupun penurunan tarifnya relatif kecil, namun sangat berarti bagi
keberlangsungan UMKM.
Meskipun tarif PPh Final atas UMKM ini turun
menjadi 0.5%, ternyata ketentuan ini bersifat opsional karena Wajib Pajak dapat
memilih menggunakan tarif dengan skema baru 0.5% ini atau menggunakan skema
normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Skema normal
ini tak lain adalah dengan melakukan pembukuan.
Untuk lebih memahami sifat opsional ini, yuk
simak poin-poin penting ini.
· Wajib
Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memilih menggunakan skema PPh Final
0.5% tidak perlu repot-repot melakukan pembukuan atas usahanya ini karena tarif
0.5% PPh Final atas UMKM ini dikenakan atas omset/peredaran brutonya. Konsekuensinya
adalah apabila usaha sedang tersendat (mengalami kerugian), DJP tetap
mengenakan PPh Final atas UMKM ini. Hal ini sudah jelas disebutkan bahwa tarif
0.5% tersebut dikenakan atas omset dan tidak mengenal biaya-biaya yang
dikeluarkan.
· Apabila Wajib
Pajak tidak ingin menggunakan skema PPh Final, Wajib Pajak dapat menggunakan
skema normal sesuai UU PPh yaitu dengan melakukan pembukuan di mana penghasilan
yang dilaporkan merupakan omset dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh
dikeluarkan. Konsekuensinya adalah tarif 0.5% ini tidak berlaku karena dengan
pembukuan ini Wajib Pajak akan menggunakan tarif Pasal 17 yaitu 25% untuk
Badan, dan tarif berlapis (5%, 15%, 25%, 30%) bagi Orang Pribadi. Jika suatu
saat Wajib Pajak mengalami kerugian, atas penghasilannya tidak dikenakan pajak.
Di samping keuntungan yang diberikan atas
sifat opsional ini ternyata tarif 0.5% tidak dapat digunakan secara
terus-menerus seperti pendahulunya tarif 1%. Atau dengan kata lain, skema ini
memiliki batasan waktunya yaitu:
· 7 tahun
pajak untuk WP OP
· 4 tahun
pajak untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma
· 3 tahun
pajak untuk WP Badan berbentuk PT.
Setelah jangka waktu di atas, Wajib Pajak
diwajibkan menggunakan skema normal yaitu dengan melakukan pembukuan sesuai
dengan UU Nomor 36 Tahun 2008. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan
Wajib Pajak lebih terintegrasi dengan adanya pembukuan.
Lalu, siapa aja sih yang boleh menggunakan
opsi pertama atau skema PPh Final 0.5% ini? Ada 2 kategori di antaranya:
· Wajib
Pajak Orang Pribadi; dan
· Wajib
Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu
peredaran brutonya di bawah Rp 4.8 milyar (sesuai definisi UMKM yang telah
dibahas di awal). Apabila peredaran brutonya sudah mencapai Rp 4.8 milyar maka
mau tidak mau wajib menggunakan opsi kedua.
Batasan lain pada PPh Final UMKM ini adalah
mengenai Subjek Pajaknya. Bagi teman-teman Wajib Pajak yang termasuk golongan
di bawah ini, tidak dapat menggunakan tarif final 0.5%.
· Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud misalnya dokter, akuntan,
dan pengacara.
· Penghasilan
yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah
dibayar di luar negeri.
· Penghasilan
yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Misalnya WP OP atau Badan
yang bergerak di bidang konstruksi.
· Penghasilan
yang dikecualikan sebagai objek pajak.
POTENSI
PENERIMAAN BERKURANG NAMUN TINGKAT KEPATUHAN MENINGKAT
| Contoh Pelaku UMKM |
Dengan menurunnya tarif PPh Final atas UMKM menjadi
0.5%, sudah tentu potensi penerimaan di bidang perpajakan ikut berkurang karena
pajak terutang atas PPh UMKM ini juga akan menurun seiring penurunan tarifnya. Hal
ini hanya berlangsung dalam jangka waktu yang pendek karena skema ini memiliki
batasan waktu dan setelahnya Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan.
Pertanyaannya
: apakah setelah melakukan pembukuan potensi penerimaan di bidang perpajakan
meningkat? Walaupun tarif PPh dengan skema pembukuan lebih tinggi daripada
tarif PPh Final UMKM, bukan berarti potensi penerimaan ikut meningkat. Hal ini
dikarenakan pada skema normal Penghasilan Kena Pajak dihitung dari peredaran
bruto dikurangi biaya-biaya. Jadi apabila biayanya besar maka penerimaan pajak
akan menurun, dan apabila terjadi kerugian tidak akan ada penerimaan pajak.
Lalu apa sebenarnya tujuan pemerintah dalam menurunkan tarih PPh Final UMKM ini? Mengutip dari beberapa sumber serta berdasar kesimpulan penulis, inilah tujuan pemerintah menurunkan tarif UMKM baik secara langsung atau terselubung:
· Mendorong pelaku UMKM agar berperan aktif dalam kegiatan ekonomi.
· Meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan, sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
· Mengurangi beban kerja DJP dalam menegakkan peraturan karena dengan menurunnya tarif, diharapkan pelaku UMKM menjadi lebih patuh.
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGOMUNIKASIKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam
menyemarakkan kebijakan baru ini. Di sini penulis akan mengaitkannya dengan
model komunikasi.
1.
Komunikasi Linear
![]() |
| Penyampaian Kebijakan melalui Youtube oleh DJP |
Upaya dalam
menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat secara linear telah dilakukan oleh
pemerintah terutama dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Di
antaranya yaitu pemberian informasi secara online oleh DJP melalui akun
Youtube, Twitter, dan Instagram. Adapun penyampaian informasi secara offline
juga dilakukan oleh pemerintah seperti memasang baliho di pinggir jalan,
poster, serta lewat saluran televisi.
2.
Komunikasi
Interaksional
![]() |
| Pembinaan Peningkatan Kualitas dan Kinerja UMKM oleh KPP Pratama Bantul |
Secara interaksional,
pemerintah juga menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat terutama pelaku
UMKM. Di antaranya yaitu Pembinaan Peningkatan Kualitas dan Kinerja UMKM yang diselenggarakan
oleh KPP Pratama Bantul. Penyampaian kebijakan ini berbentuk komunikasi
interaksional dengan tujuan utamanya memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM
dan tidak secara langsung menyampaikan penurunan tarif PPh Final UMKM. Penyampaian
penurunan tarif tersebut disampaikan kepada masyarakat secara transaksional.
3.
Komunikasi
Transaksional
![]() |
| Sosialisasi PPh Final UMKM 0.5% di KPP Pratama Poso |
Secara transaksional,
pemerintah melalui DJP telah memberikan informasi mengenai kebijakan baru ini,
baik kepada masyarakat umum, maupun kepada sesama pemerintah (non kemenkeu). Di
antaranya yaitu sosialisasi di KPP Pratama Poso yang mengundang sejumlah pelaku
UMKM pada 26 Juli silam.





Mantap, infonya lengkap dan jelas
ReplyDeleteWah gila sih.. Saya setuju dengan artikelnya.. Ditunggu postingan berikutnya kakaa
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete